News
Hukuman Mary Jane Akan Di Ubah Menjadi Seumur Hidup
Hukuman Mary Jane Akan Di Ubah Menjadi Seumur Hidup
Hukuman Mary Jane Yusril Ihza Mahendra, Seorang Pakar Hukum Tata Negara Indonesia Sekaligus Menteri Hukum,HAM, dan Imigrasi. Belakangan ini memberi kabar penting tentang Mary Jane Veloso, TKI asal Filipina yang terjerat kasus penyelundupan narkoba di Indonesia. Dalam statementnya, Yusril menyebut bahwa hukuman Mary Jane, yang sebelumnya berupa hukuman mati. Kemungkinan besar akan di ganti menjadi hukuman penjara seumur hidup. Keputusan ini di beritakan merupakan buah komunikasi intensif antara pemerintah Indonesia dan Filipina. Dengan pertimbangan Mary Jane sebagai korban perdagangan manusia.
Menurut Yusril, perubahan hukuman ini adalah langkah yang menggambarkan keseimbangan antara keadilan dan kemanusiaan. Pemerintah Indonesia, yang di kenal mempunyai kebijakan tegas untuk kasus narkotika. Menunjukkan fleksibilitas dengan menimbang fakta bahwa Mary Jane dapat membantu mengungkap jaringan perdagangan narkotika. Di sisi lain, pemerintah Filipina terus mengadvokasi agar Hukuman Mary Jane di ringankan, mengingat ia merupakan warga negaranya. Namun, langkah ini tidak luput dari protes. Sebagian pihak di Indonesia menganggap hukuman mati perlu di laksanakan untuk memberikan efek jera terhadap kejahatan narkotika.
Namun, Yusril menegaskan bahwa setiap kasus harus di perhatikan secara spesifik. Terutama dalam keadaan di mana terdakwa mempunyai peran yang tidak jelas dalam jaringan kejahatan tersebut. Ia juga mengatakan bahwa kerjasama antarnegara menjadi komponen penting dalam penyelesaian kasus lintas batas ini. Jika perubahan hukuman ini akhirnya di sahkan, Mary Jane bukan hanya memperoleh kesempatan untuk tetap hidup. Tetapi juga untuk terus memberikan kesaksian dalam mengentaskan jaringan perdagangan manusia dan narkoba. Yusril mengatakan langkah ini sebagai “preseden positif” untuk Indonesia dalam menangani kasus serupa di masa depan.
Kronologi Hukuman Mary Jane Dari Awal Tertangkap
Kasus Mary Jane Veloso bermula pada 25 April 2010, saat ia tiba di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. Mary Jane, seorang TKI asal Filipina, di tangkap karena membawa 2,6 kilogram heroin yang di dapati di koper miliknya. Mary Jane mengatakan tidak mengetahui isi koper itu, yang di peroleh dari perekrutnya di Filipina. Ia menyatakan bahwa dia di jebak oleh sindikat perdagangan manusia yang memakai sosoknya untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Mary Jane berangkat ke Indonesia setelah di janjikan pekerjaan menjadi pembantu rumah tangga oleh seorang agen bernama Maria Cristina Sergio. Sebelumnya, ia sempat bekerja di Arab Saudi, namun pulang karena merasakan perlakuan tidak menyenangkan.
Situasi ekonominya yang susah membuat Mary Jane mendapat tawaran pekerjaan itu tanpa curiga. Namun, koper yang di berikan oleh Maria Cristina ternyata memuat heroin. Saat tiba di Yogyakarta, Mary Jane kemudian di tangkap oleh pihak berwenang. Pada 2011, Mary Jane di vonis hukuman mati oleh pengadilan Indonesia. Keputusan ini menuai reaksi keras dari sejumlah pihak, termasuk keluarga Mary Jane dan pemerintah Filipina. Mary Jane di nilai menjadi korban, bukan pelaku utama kejahatan. Kasus ini menarik atensi publik dan organisasi hak asasi manusia internasional, yakni Amnesty International, yang mendorong agar eksekusi di hentikan.
Pada 2015, Mary Jane di agendakan untuk di eksekusi mati bersama sejumlah terpidana narkotika lainnya. Namun, saat menit-menit terakhir, eksekusi Mary Jane di tangguhkan atas permohonan pemerintah Filipina. Kronologi Hukuman Mary Jane Dari Awal Tertangkap saat itu, agennya Maria Cristina Sergio, di ciduk di Filipina. Penundaan ini menjadi poin penting dalam perjuangan hukum Mary Jane. Sejak saat itu, pemerintah Filipina terus melakukan usaha diplomatik untuk mengganti hukuman Mary Jane dari mati menjadi seumur hidup.
Kegiatannya Selama Di Penjara
Mary Jane Veloso, yang telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta, sejak 2010, melewati kehidupan yang penuh keterbatasan tetapi bermakna. Selama waktu penahanannya, Mary Jane memaksimalkan waktu untuk merenung kemudian juga berkontribusi dalam lingkungan penjara. Ia menjadi salah satu narapidana yang di kenal aktif dalam sejumlah aktivitas pembinaan yang di selenggarakan oleh pihak lapas. Salah satu kegiatan penting Mary Jane ialah mengikuti program keterampilan. Kegiatannya Selama Di Penjara ia belajar berbagai kerajinan tangan misalnya menjahit, merajut, dan membuat aksesoris. Hasil karyanya sering di perlihatkan dalam acara lapas, dan sebagian di jual untuk membantu pribadinya serta keluarganya di Filipina.
Selain itu, Mary Jane aktif mengikuti kegiatan keagamaan yang di adakan di lapas. Sebagai seorang Katolik, ia rutin mengikuti misa, doa bersama, dan kegiatan rohani lainnya. Kegiatan ini memberinya kekuatan mental dan spiritual untuk menghadapi situasi sulit yang di hadapinya. Ia juga menjadi motivator untuk narapidana lain, terutama mereka yang melewati hukuman berat. Dengan memberikan dukungan moral dan menceritakan pengalaman hidupnya. Sikapnya yang rendah hati dan penuh empati menjadikannya di hormati oleh narapidana lain serta petugas lapas.
Mary Jane juga memperlihatkan semangat untuk belajar. Ia mengikuti kelas pendidikan non-formal yang di berikan di lapas, termasuk belajar bahasa Indonesia. Kemampuan bahasanya meningkat signifikan, sehingga ia dapat berkomunikasi dengan baik dengan narapidana lain dan petugas. Hal ini membantunya menjalani kehidupan sehari-hari di lapas dengan lebih gampang. Selain itu, ia juga memakai waktunya untuk membaca buku. Khususnya buku-buku rohani dan pengembangan diri, yang membuatnya tetap optimis menatap masa depannya. Kehidupan Mary Jane di penjara bukan hanya menjadi saat untuk menjalani hukuman, namun juga periode refleksi dan pertumbuhan. Ia berusaha memaksimalkan setiap kesempatan untuk memperbaiki diri dan membantu orang lain di sekitarnya.
Akan Merayakan Natal Di Kampung Halaman
Kabar bahwa Mary Jane Veloso berkesempatan merayakan Natal di kampung halamannya di Filipina membawa harapan dan kebahagiaan. Setelah beberapa tahun mendekam di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, karena kasus penyelundupan narkoba. Mary Jane sekarang di hadapkan pada peluang pengubahan hukuman dari mati menjadi seumur hidup. Jika tahap hukum dan diplomasi antara Indonesia dan Filipina berjalan baik. Ia mungkin bisa kembali ke negaranya untuk sementara waktu, atau setidaknya di izinkan berkumpul dengan keluarganya dalam momen perayaan Natal.
Natal merupakan perayaan yang sangat bermakna untuk Mary Jane dan keluarganya, yang menganut agama Katolik. Selama di penjara, ia sering memanfaatkan momen Natal untuk menguatkan imannya, menjalani misa, dan mendekatkan diri kepada Tuhan. Namun, berada jauh dari keluarganya selama hampir 14 tahun membuat perayaan ini penuh dengan rasa rindu. Akan Merayakan Natal Di Kampung Halaman bagi Mary Jane. Natal merupakan momen yang seharusnya di rayakan bersama orang-orang tercinta. Terutama kedua anaknya, yang terakhir kali ia jumpai saat mereka masih kecil.
Jika betul ia dapat kembali ke Filipina, Mary Jane di prediksi akan merayakan Natal dengan sederhana namun penuh makna. Di kampung halamannya, keluarga Mary Jane di kenal menjadi komunitas yang hangat dan religius. Natal umumnya di rayakan dengan budaya khas Filipina. Seperti Simbang Gabi (misa sembilan hari menjelang Natal) kemudian pesta keluarga dengan makanan tradisional contohnya lechon. Berkumpulnya keluarga besar Veloso akan menjadi saat istimewa setelah bertahun-tahun menunggu kepulangan Mary Jane. Itulah tadi penjelasan tentang Hukuman Mary Jane.