Eksploitasi Anak Magang Menjadi Protes Buruh Di May Day 2025

Eksploitasi Anak Magang Menjadi Protes Buruh Di May Day 2025

Eksploitasi Anak Magang, Hari Buruh Internasional Atau May Day 2025 Di Hiasi Oleh Gelombang Unjuk Rasa Besar Di Sejumlah Kota. Ribuan buruh turun ke jalan membawa sejumlah tuntutan, salah satu isu yang hangat dan menyita atensi publik. Tahun ini ialah eksploitasi terhadap anak magang. Isu ini bukan hanya menjadi lambang ketimpangan dunia kerja. Tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa praktik ketenagakerjaan di Indonesia masih menyimpan banyak permasalahan pelik. Anak magang, yang seyogyanya berada dalam posisi pembelajaran dan pelatihan kerja. Sering kali di pergunakan sebagai tenaga kerja murah bahkan gratis.

Mereka di beri beban kerja layaknya karyawan tetap tanpa memperoleh upah yang layak, jaminan kesehatan, atau payung hukum yang memadai. Padahal, berdasarkan dengan Pasal 21 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Pemagangan seyogyanya bersifat pendidikan dan pelatihan kerja, bukan bentuk eksploitasi. Dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, beberapa organisasi buruh misalnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Buruh Militan. Serta aliansi mahasiswa turut menyuarakan kritik keras kepada praktik tersebut. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Magang Bukan Alasan Untuk Perbudakan” dan “Hapus Sistem Magang Eksploitatif!”.

Mereka menuntut pemerintah supaya segera membuat peraturan ketat yang melindungi hak-hak anak magang. Kemudian menindak perusahaan yang mengeksploitasi status pemagangan untuk mencegah kewajiban ketenagakerjaan. Eksploitasi Anak Magang, May Day 2025 pun menjadi momentum vital untuk memperkuat kekompakan antara buruh, mahasiswa, dan peserta magang. Mereka tidak hanya menginginkan kenaikan upah minimum atau penghapusan mekanisme kerja kontrak. Tetapi juga keadilan struktural untuk generasi muda yang baru memasuki dunia kerja. Isu eksploitasi magang ialah gambaran ketimpangan yang wajib segera di perbaiki. Agar dunia kerja Indonesia menjadi tempat yang adil dan manusiawi untuk semua.

Menelusuri Eksploitasi Anak Magang Dari Bentuknya

Eksploitasi anak magang di dunia kerja Indonesia bukanlah isu baru, tetapi belakangan ini semakin mendapat perhatian. Karena semakin banyak bukti dan cerita yang membongkar bentuk-bentuk penyimpangan kepada konsep magang yang sebenarnya. Pemagangan, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, semestinya menjadi sarana pelatihan kerja untuk mempersiapkan tenaga kerja siap pakai. Namun dalam praktiknya, anak magang kerap di jadikan pekerja murah bahkan gratis, tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Salah satu bentuk eksploitasi paling lumrah ialah beban kerja yang tidak sesuai. Anak magang kerap di berikan tugas selayaknya karyawan tetap. Mulai dari menyusun laporan, mengelola proyek, melayani pelanggan, sampai bekerja dalam tekanan target. Padahal, mereka tidak memperoleh gaji layak atau hak-hak pekerja lainnya. Mereka juga kerap bekerja melebihi jam kerja biasa, tanpa upah lembur atau cuti, karena status mereka di nilai “bukan pegawai”. Menelusuri Eksploitasi Anak Magang Dari Bentuknya ialah tidak adanya pelatihan atau pembimbingan. Banyak perusahaan hanya memakai anak magang sebagai tenaga tambahan, tanpa memberi pelatihan sesuai kapasitasnya.

Pemagangan yang seyogyanya bersifat mendidik berubah menjadi bentuk kerja praktis yang tidak menjadi nilai tambah untuk peserta. Akibatnya, pengalaman magang tersebut tidak menaikkan kompetensi, malah hanya menambah kelelahan fisik dan mental. Lebih parah lagi, eksploitasi kerap terjadi secara terselubung lewat program “magang berkedok lowongan kerja”. Beberapa perusahaan membuka rekrutmen magang untuk posisi yang semestinya di isi oleh tenaga kerja profesional, hanya untuk menghemat dana operasional. Ketika masa magang usai, anak magang di ganti dengan peserta baru. Menciptakan alur kerja murah tanpa keseriusan jangka panjang dari perusahaan.

Kelemahan Pengawasan Pemerintah Membuat Perusahaan Merajalela

Eksploitasi kepada anak magang di Indonesia kerap terjadi secara masif dan berulang. Salah satu penyebab utama dari berlarut-larutnya permasalahan ini ialah lemahnya pengawasan dari pemerintah. Ketidakmampuan otoritas terkait untuk mengawasi dan menindak praktik pelanggaran. Membuat mayoritas perusahaan merasa bebas mengeksploitasi anak magang tanpa kawatir akan sanksi. Kelemahan Pengawasan Pemerintah Membuat Perusahaan Merajalela padahal, secara hukum, aktivitas pemagangan di atur. Seharusnya berada di bawah pemantauan ketat Kementerian Ketenagakerjaan serta Dinas Tenaga Kerja di level daerah.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020. Tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri telah cukup jelas memuat hak dan kewajiban kedua pihak. Namun, dalam praktiknya, regulasi ini kerap di abaikan karena tidak adanya pemantauan langsung yang aktif dan berkelanjutan. Perusahaan yang melanggar pun jarang di beri sanksi tegas. Akibatnya, program magang justru menjadi peluang untuk perusahaan dalam mendapatkan tenaga kerja murah tanpa wajib memberikan hak-hak normatif. Hal ini telah berlangsung lama namun jarang ada yang bersuara karena takut akan di berhentikan dari program magang.

Banyak perusahaan besar serta UMKM memakai anak magang untuk membantu tugas operasional inti, misalnya administrasi, pelayanan pelanggan, produksi, bahkan pemasaran. Mereka bekerja layaknya pegawai tetap, namun tanpa upah yang layak, tanpa proteksi sosial, dan tanpa pendampingan yang seharusnya. Pemerintah seakan menutup mata dengan penyalahgunaan ini. Sementara anak-anak muda yang menjadi korban tak punya kesempatan untuk mengadu atau melapor secara efektif. Sementara itu, dunia pendidikan yang seyogyanya menjadi pelindung untuk mahasiswa atau siswa SMK yang magang, acap kali justru bersikap pasif.

Tanggapan Prabowo Tentang Hal Ini

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 yang berlangsung di Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Presiden Prabowo Subianto memberi pidato yang menyoroti sejumlah isu ketenagakerjaan. Meskipun tidak secara eksplisit membahas eksploitasi anak magang. Prabowo menegaskan pentingnya proteksi terhadap generasi muda.​ Presiden Prabowo menyampaikan keseriusannya untuk memberantas kemiskinan dan praktik korupsi yang merugikan negara. Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam membangun ekonomi bangsa yang adil dan sejahtera. Hal ini adalah upaya untuk menciptakan keadilan.

Meskipun belum ada konfirmasi khusus tentang eksploitasi anak magang, keseriusan Presiden Prabowo untuk memperbaiki keadaan ketenagakerjaan dan melindungi hak-hak pekerja. Menunjukkan arah kebijakan yang berpihak untuk kesejahteraan buruh, termasuk generasi muda yang baru memasuki dunia kerja. Tanggapan Prabowo Tentang Hal Ini,​ Langkah-langkah yang di usahakan, misalnya dialog antara buruh dan pengusaha serta penekanan pada keadilan sosial. Di harapkan bisa menjadi awal dari reformasi mekanisme ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan perhatian yang semakin tinggi terhadap isu-isu ketenagakerjaan, termasuk eksploitasi anak magang, di mohon pemerintah bisa mengambil upaya-upaya nyata. Untuk memastikan bahwa praktik-praktik yang merugikan pekerja muda bisa di hentikan. Di gantikan dengan mekanisme pemagangan yang edukatif dan berkeadilan. Sebagai langkah nyata, Prabowo berjanji akan mempertemukan 150 pemimpin buruh. Pertemuan ini bermaksud untuk membangun pembahasan terbuka dan mencari jawaban bersama terhadap beragam permasalahan ketenagakerjaan. Termasuk isu-isu yang di angkat oleh serikat pekerja. Prabowo juga menanggapi perilaku nepotisme atau “koncoisme” dalam sistem kebijakan Indonesia. Beliau menegaskan pentingnya sistem meritokrasi, yang mana seseorang bisa meraih pencapaian berdasarkan prestasi dan pengabdian. Demikianlah penjelasan mengenai Eksploitasi Anak Magang.​