Kasus UIN Makassar Viral Jadi Markas Produksi Uang Palsu
Kasus UIN Makassar Viral Jadi Markas Produksi Uang Palsu

Kasus UIN Makassar Viral Jadi Markas Produksi Uang Palsu

Kasus UIN Makassar Viral Jadi Markas Produksi Uang Palsu

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Kasus UIN Makassar Viral Jadi Markas Produksi Uang Palsu
Kasus UIN Makassar Viral Jadi Markas Produksi Uang Palsu

Kasus UIN Makassar Terkait Uang Palsu Menarik Perhatian Publik Di Akhir Tahun 2024 Kepolisian Resor Gowa Berhasil Membongkar Sindikat Besar. Operasi ini menyita perhatian masyarakat karena skala kejahatan yang melibatkan pegawai kampus dan pihak luar. Kasus ini terungkap setelah polisi melaksanakan penggerebekan di Perpustakaan Syekh Yusuf, Kampus II UIN Alauddin Makassar. Dalam operasi tersebut, pihak berwajib menangkap sejumlah orang, termasuk Kepala UPT Perpustakaan, Dr. Andi Ibrahim, dan seorang pegawainya.

Mereka di temukan saat mencetak uang palsu memakai mesin cetak canggih yang di datangkan dari China. Mesin ini, yang di beli seharga Rp600 juta, bisa mencetak uang palsu dengan kualitas tinggi, menyerupai uang asli. Bahan baku, misalnya kertas dan tinta khusus, juga di impor dari luar negeri. Satu rim kertas mampu menghasilkan uang palsu senilai Rp1,2 miliar. Para pelaku memanfaatkan jaringan penyaluran yang melibatkan pegawai honorer dan oknum lain sebagai pengedar. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran luas, terutama karena uang palsu yang di produksi sulit di bedakan dari uang asli.  Kepolisian sampai kini telah menetapkan 17 orang menjadi tersangka, termasuk sejumlah oknum dari pihak kampus. Salah satu tersangka kunci ialah seorang pengusaha yang di duga merencanakan operasi ini.

Sementara itu, pihak kampus mengatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap pegawai yang terbukti ikut dalam kasus tersebut. Masyarakat Sulawesi Selatan di himbau meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu, terutama pecahan Rp100.000. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan temuan uang palsu ke pihak berwenang agar mempercepat proses investigasi. Kasus UIN Makassar ini menjadi salah satu skandal terbesar yang mengikutsertakan institusi pendidikan tinggi di Indonesia. Selain mencoreng reputasi kampus, kasus ini juga menyoroti vitalnya pengawasan internal dan penerapan sistem keamanan. Skandal ini menjadi alarm pengingat bahwa lembaga pendidikan harus tetap menjaga integritas dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.

Dalang Di Balik Kasus UIN Makassar Ini

Salah satu Dalang Di Balik Kasus UIN Makassar Ini ialah Dr. Andi Ibrahim, Kepala UPT Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Ia di duga mempunyai peran sentral dalam merencanakan penggunaan perpustakaan kampus sebagai lokasi produksi uang palsu. Selain dia, seorang staf perpustakaan juga ikut langsung dalam proses produksi. Menjadikan fasilitas kampus menjadi tempat yang cenderung aman dari kecurigaan publik. Namun, peran terbesar dalam sindikat ini di kontrol oleh seorang pengusaha berinisial ASS. Ia di percaya sebagai otak di balik jaringan ini, mulai dari pengadaan mesin cetak hingga impor bahan baku seperti kertas.

Sindikat ini memakai mesin cetak canggih seharga Rp600 juta, yang di datangkan dari China lewat jalur Surabaya. Dengan kapasitas mencetak uang palsu yang nyaris sempurna, sindikat ini dapat memproduksi uang dalam jumlah besar tanpa menimbulkan kecurigaan. Bahan baku khusus yang di impor juga menggambarkan perencanaan matang dan akses yang luas ke pasar internasional. Proses distribusi di laksanakan melalui jaringan yang melibatkan pegawai honorer dan pelaku eksternal lainnya. Uang palsu selanjutnya di edarkan ke sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, seperti Gowa dan Wajo, serta ke Sulawesi Barat.

Motif di balik kasus ini di duga kuat ialah keuntungan ekonomi besar dalam waktu singkat. Dengan keahlian memproduksi miliaran rupiah dalam pecahan Rp100.000, sindikat ini di perkirakan sudah menghasilkan keuntungan signifikan sebelum akhirnya terungkap. Keberadaan sindikat ini juga memperlihatkan lemahnya pengawasan di lingkungan spesifik, yakni institusi pendidikan. Pengungkapan kasus ini menjadi alarm serius untuk semua pihak dalam meningkatkan pengawasan dan sistem keamanan. Penegak hukum juga terus melacak anggota sindikat yang belum tertangkap, memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat menerima hukuman yang setimpal.

Profil Dr Andi Ibrahim Yang Menjadi Otak Kunci

Dr. Andi Ibrahim, seorang akademisi yang sebelumnya di ketahui sebagai Kepala UPT Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Mendadak menjadi perhatian publik setelah di tetapkan menjadi salah satu tersangka produksi uang palsu. Dr. Andi Ibrahim mempunyai latar belakang akademik yang tergolong cemerlang. Ia menyandang titel doktor dalam bidang ilmu sosial dan sebelumnya di kenal sebagai figur intelektual yang aktif di lingkungan kampus.  Sebagai Kepala UPT Perpustakaan, ia mengemban tugas utama mengelola fasilitas perpustakaan dan mendukung aktivitas akademik di UIN Alauddin Makassar.

Posisi strategis ini memberinya akses luas ke sumber daya kampus, termasuk ruangan yang akhirnya di gunakan untuk menjalankan tindakan ilegal. Di luar tanggung jawab resminya, Profil Dr Andi Ibrahim Yang Menjadi Otak Kunci juga mempunyai hubungan baik dengan sejumlah pihak. Ia bekerja sama dengan seorang staf perpustakaan dan sejumlah pihak eksternal untuk membuat uang palsu dalam pecahan Rp100.000.

Dr. Andi Ibrahim di duga bukan hanya menyediakan lokasi, namun juga berperan aktif dalam merencanakan kegiatan produksi. Ia bekerja di bawah perintah seorang pengusaha berinisial ASS, yang di duga menjadi kunci utama sindikat ini. Perpaduan peran akademisnya dan posisinya di kampus membuat perbuatannya sulit terlacak, sampai akhirnya polisi membongkar kasus ini lewat operasi khusus. Motivasi Dr. Andi Ibrahim untuk terlibat dalam sindikat ini di duga kuat berawal dari keinginan untuk memperoleh keuntungan besar.

Tindakan Kepolisian Dan Upaya Hukum Yang Di Terapkan

Setelah menerima laporan mengenai kegiatan mencurigakan di lingkungan kampus, Kepolisian Resor Gowa melaksanakan penggerebekan tanggal 13 Desember 2024. Operasi tersebut berhasil menangkap sejumlah tersangka, termasuk Kepala UPT Perpustakaan Dr. Andi Ibrahim. Dan menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp446,7 juta serta alat bukti lainnya. Penggerebekan ini bukan di lakukan spontan. Tindakan Kepolisian Dan Upaya Hukum Yang Di Terapkan sebelumnya telah melangsungkan penyelidikan mendalam. Informasi yang di dapat memungkinkan mereka dalam menyusun operasi penggerebekan yang baik. Memastikan barang bukti dan pelaku utama bisa di amankan.

Para tersangka di jerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Mata Uang. Mereka menatap tuntutan terkait pembuatan, penyimpanan, dan peredaran uang palsu, yang di atur dalam Pasal 244 dan 245 KUHP. Ancaman hukuman terhadap perbuatan pidana ini mencapai maksimal 15 tahun penjara. Dalam kasus ini, kepolisian juga memakai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-undang tersebut mengatur sanksi berat untuk siapa saja yang memalsukan mata uang. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau denda mencapai Rp100 miliar. Penggunaan pasal dalam undang-undang ini bermaksud agar memberikan efek jera yang maksimal.

Proses hukum meliputi koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Barang bukti yang sudah di sita menjadi aspek penting dalam persidangan dalam mengungkap keterlibatan para tersangka. Penegak hukum menginginkan kasus ini bisa di selesaikan secara tuntas, memberikan keadilan kepada masyarakat. Kepolisian terus mengimbau masyarakat agar melaporkan indikasi uang palsu dan meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang ilegal. Upaya ini vital untuk melindungi keseimbangan ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Itulah tadi berita mengenai Kasus UIN Makassar.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait