Pajak Amplop Kondangan: Bukan Objek PPh, Ini Penjelasannya
Pajak Amplop Kondangan: Bukan Objek PPh, Ini Penjelasannya

Pajak Amplop Kondangan: Bukan Objek PPh, Ini Penjelasannya

Pajak Amplop Kondangan: Bukan Objek PPh, Ini Penjelasannya

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Pajak Amplop Kondangan: Bukan Objek PPh, Ini Penjelasannya
Pajak Amplop Kondangan: Bukan Objek PPh, Ini Penjelasannya

Pajak Amplop Kondangan: Bukan Objek PPh, Ini Penjelasannya Yang Telah Di Atur Dan Di Tetapkan Dengan UU Berlaku. Halo para tamu undangan dan anda yang sering menghadiri acara pernikahan dan sejenisnya! Pernahkah terlintas di benak anda, “Apakah dana yang kita terima ini termasuk objek pajak penghasilan?” Tentu pertanyaan ini mungkin terdengar sepele. Namun cukup sering menjadi perbincangan hangat, terutama bagi mereka yang menerima. Dan juga memberikan sumbangan dalam jumlah tertentu. Di tengah berbagai peraturan pajak yang terus di perbarui. Serta wajar saja jika kita mencari kepastian hukum terkait hal-hal yang berkaitan dengan pendapatan. Nah, ada kabar baik yang bisa sedikit melegakan Anda semua. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ternyata sudah memberikan penjelasan tegas mengenai status Pajak Amplop Kondangan. Jadi, anda tidak perlu khawatir lagi! Dalam konteks perpajakan Indonesia. Tentu hal ini ternyata bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Mari kita selami lebih jauh penjelasan resmi dari DJP ini.

Mengenai ulasan tentang Pajak Amplop Kondangan: bukan objek PPh, ini penjelasannya telah di lansir sebelumnya oleh kompas.com.

Bukan Objek Pajak Penghasilan

Hal ini yang biasa di berikan dalam acara seperti pernikahan, khitanan, syukuran. Ataupun dengan perayaan pribadi lainnya tidak termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh). Serta juga telah di tegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dan juga di atur secara eksplisit dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Terlebih yang khususnya Pasal 4 ayat (3) huruf a. Dalam pasal tersebut di jelaskan bahwa bantuan atau sumbangan yang tidak berkaitan dengan pekerjaan, jasa. Kemudian juga dnegan kegiatan usaha, kepemilikan. Ataupun penguasaan aset merupakan penghasilan yang di kecualikan dari objek pajak. Amplop kondangan termasuk dalam kategori sumbangan sosial yang bersifat sukarela. Kemudian juga tidak memiliki unsur kontraprestasi atau balas jasa. Artinya, pemberian tersebut tidak terjadi karena adanya hubungan ekonomi. Tepatnya antara pemberi dan penerima. Akan tetapi semata-mata sebagai bentuk partisipasi sosial.

Pajak Amplop Kondangan: Bukan Objek PPh, Ini Penjelasannya Yang Telah Di Atur UU

Kemudian juga masih membahas Pajak Amplop Kondangan: Bukan Objek PPh, Ini Penjelasannya Yang Telah Di Atur UU. Dan fakta lainnya adalah:

Mengacu Pada UU Pajak Penghasilan

Penetapan bahwa amplop kondangan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Terlebih yang secara jelas mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dan juga khususnya Pasal 4 ayat (3). Dalam ketentuan ini, di sebutkan bahwa terdapat jenis-jenis penghasilan tertentu yang secara eksplisit di kecualikan dari objek pajak. Terlebih salah satunya adalah bantuan atau sumbangan yang tidak berkaitan dengan kegiatan ekonomi. Contohnya seperti usaha, pekerjaan, atau kepemilikan aset. Hal ini, yang lazim di berikan dalam acara seperti pernikahan, syukuran, atau khitanan. Kemudian di pandang sebagai bentuk sumbangan sosial yang bersifat sukarela. Uang tersebut tidak di berikan sebagai imbalan atas jasa atau pekerjaan. Dan juga tidak dalam rangka kegiatan bisnis. Serta tidak menimbulkan kewajiban timbal balik antara pemberi dan penerima. Karena sifatnya yang non-komersial dan berkaitan dengan norma sosial atau budaya masyarakat. Maka pemberian tersebut tidak termasuk dalam kategori penghasilan yang di kenai pajak.

Ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut menegaskan bahwa objek pajak penghasilan. Tentunya adalah tambahan kemampuan ekonomis yang dapat di gunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan seseorang. Dan di peroleh dari sumber-sumber tertentu seperti pekerjaan, kegiatan usaha, atau modal. Karena amplop kondangan tidak berasal dari sumber-sumber tersebut. Sehingga ia tidak memenuhi unsur sebagai objek pajak. Direktorat Jenderal Pajak juga telah memberikan klarifikasi. Terlebihnya bahwa penerimaan uang dalam bentuk amplop kondangan tidak perlu di cantumkan. Tentunya dalam laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Penegasan ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam perpajakan. Kemudian di mana negara tidak menarik pajak dari transaksi sosial. Serta yang tidak memiliki nilai ekonomis dalam konteks penghasilan.

Uang Sumbangan Bebas Pajak: Aturan Resmi Dari DJP

Selain itu, masih membahas Uang Sumbangan Bebas Pajak: Aturan Resmi Dari DJP. Dan fakta lainnya adalah:

Tidak Ada Hubungan Dengan Kegiatan Ekonomi

Salah satu alasan utama mengapa amplop kondangan tidak termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Tentunya adalah karena tidak adanya hubungan antara pemberian tersebut dengan kegiatan ekonomi. Dalam sistem perpajakan Indonesia, suatu penghasilan di kenai pajak. Terlebih apabila memiliki unsur tambahan kemampuan ekonomis. Serta yang di peroleh dari kegiatan yang bersifat produktif secara ekonomi. Contohnya seperti usaha, pekerjaan, jasa, investasi, atau kepemilikan aset. Namun, sumbangan ini di berikan secara sukarela dalam konteks hubungan sosial dan budaya. Pemberian ini tidak lahir dari transaksi bisnis atau kontrak kerja. Akan tetapi melainkan sebagai bentuk kepedulian sosial yang sudah menjadi kebiasaan dalam masyarakat. Karena tidak ada imbal jasa, tidak ada produk atau layanan yang di tukar. Serta tidak ada kewajiban untuk memberikan kembali. Maka amplop kondangan tidak mencerminkan aktivitas ekonomi. Kemudian yang menciptakan nilai komersial atau keuntungan finansial.

Dengan kata lain, amplop kondangan bukan hasil dari suatu pekerjaan. Ataupun kegiatan profesional yang dapat menambah kekayaan seseorang secara aktif. Tidak ada aspek usaha atau produktivitas yang melekat pada penerimaannya. Sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai penghasilan dalam perspektif perpajakan. Ini berbeda, misalnya, dengan honorarium, gaji, komisi. Ataupun juga pendapatan dari jasa yang jelas berasal dari hubungan kerja atau kontraktual. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa selama suatu penerimaan tidak terkait dengan kegiatan ekonomi. Serta yang tidak memiliki konsekuensi ekonomi yang bersifat komersial. Maka penerimaan tersebut bukan objek pajak. Dalam hal ini, amplop kondangan berada dalam wilayah hubungan sosial. Dan juga tradisional, bukan dalam ranah ekonomi dan transaksi pasar. Karena tidak ada hubungan ekonomi antara pihak pemberi dan penerima. Maka tidak ada pula kewajiban perpajakan yang timbul dari transaksi tersebut.

Uang Sumbangan Bebas Pajak: Aturan Resmi Dari DJP Yang Wajib Di Pahami

Selanjutnya juga masih membahas Uang Sumbangan Bebas Pajak: Aturan Resmi Dari DJP Yang Wajib Di Pahami. Dan fakta lainnya adalah:

Bukan Donasi Bersyarat Atau Komersial

Salah satu alasan penting yang mendasari status amplop kondangan sebagai bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Tentunya adalah karena pemberian ini tidak bersifat komersial. Dan juga tidak mengandung syarat atau kepentingan ekonomi tertentu. Dalam konteks perpajakan, setiap penghasilan yang di terima individu atau badan umumnya. Terlebih yang akan di kenai pajak jika memenuhi unsur sebagai tambahan kemampuan ekonomis. Serta yang di peroleh dari hubungan usaha, pekerjaan, jasa, atau penguasaan aset. Kemudian juga termasuk donasi yang bersyarat atau memiliki konsekuensi komersial. Namun, amplop kondangan jelas berbeda.

Amplop ini di berikan dalam acara-acara yang bersifat personal dan sosial. Contohnya seperti pernikahan, khitanan, syukuran, atau acara adat lainnya. Pemberiannya dilakukan secara sukarela. Tentunya tanpa kontraprestasi atau kewajiban timbal balik. Dan yang paling penting. Kemudian yang tidak terikat pada suatu hubungan bisnis atau kegiatan profesional. Amplop kondangan bukan donasi bersyarat, artinya pemberi tidak mengharapkan keuntungan, pengaruh, balasan jasa. Ataupun promosi dari pemberian tersebut. Berbeda dengan sumbangan dalam bentuk sponsor atau kerja sama promosi yang biasanya di berikan kepada individu. Serta entitas dengan imbal balik tertentu (misalnya: eksposur merek, jasa promosi, atau iklan). Dan amplop kondangan tidak mengandung unsur seperti itu. Oleh karena itu, ia tidak bisa di anggap sebagai bentuk penghasilan komersial atau pendapatan profesional.

Jadi itu dia beberapa penjelasan yang memang bukan jadi objek PPh terkait Pajak Amplop Kondangan.

 

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait